Cerita Penggalangan Dana
Dana Non Halal adalah setiap pendapatan yang bersumber dari usaha yang tidak halal (al-kasbu al-ghairi al-mayru’). Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjelaskan beberapa kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah, diantaranya :
1. Usaha lembaga keuangan konvensional, seperti usaha perbankan konvensional dan asuransi konvensional.
2. Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
3. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang. Produsen, Distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram. Produsen, distributor, atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral atau bersifat mudharat (Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi Revisi 2006, Jakarta, diterbitkan atas kerjasama DSN - Bank Indonesia, Cetakan 2006 Halaman 274)
Penyaluran Dana Non Halal
Para ulama menjelaskan bahwa Dana Non Halal tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya, dan harus disedekahkan kepada pihak lain. Maksudnya, pendapatan non halal hukumnya haram. Tetapi, pendapatan tersebut bisa menjadi halal jika disedekahkan kepada orang lain baik secara terbuka, maupun hilah.
Donasi dari non halal akan disalurkan dalam bentuk pembangunan sarana umum seperti jembatan, MCK (sanitasi), dan jalan.
Melalui Rumah Yatim, banyak kesempatan untuk kamu berbagi. Yuk donasikan dana non halal kamu dengan cara :
1. Klik "Donasi Sekarang"
2. Masukkan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran (GO-PAY/BNI Syariah/BRI/BCA/Mandiri/DANA/ShopeePay)
4. Kamu akan mendapatkan laporan via E-mail
5. Transfer sesuai 3 kode unik untuk memudahkan sistem dalam pencatatannya dan tepat sasaran dalam penyalurannya
Info Selengkapnya Hubungi :
Admin (0813-1255-7811) / (0821-3211-5439)
Berita Penyaluran
Program Dirilis
14 Nov 2023Para #PejuangKebaikan
Hamba Allah
Hamba Allah
Hamba Allah
Hamba Allah
Hamba allah
Hamba Allah
Doa-doa #PejuangKebaikan
Aamin Kan dan bantu likenya