Lunasi Hutang Puasamu Dengan Fidyah

Rp177.399.789
Terkumpul dari
Rp120.000.000
-779 hari lagi
speaker
Ayo!! Rutinkan donasi, agar pahalanya semakin berat

Cerita Penggalangan Dana

Allah SWT menetapkan sebuah denda bagi umat muslim yang meninggalkan puasa wajib dibulan Ramadhan yakni melalui Fidyah. Apa itu Fidyah? 

Fidyah adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya, artinya ada 2 pilihan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa wajib. Pertama, diperbolehkan untuk mengganti di lain waktu, atau bisa ditebus dengan membayar fidyah. 
Adapun cara menunaikan Fidyah yaitu : 

Perhitungan fidyah adalah 1 mud (makanan pokok) untuk kebutuhan makan satu hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 1 hari maka ia harus membayar dengan 1 mud.
1 mud = 675 gram bahan makanan untuk kebutuhan makan sehari (3 kali makan)
1 mud = 3 kali makan x Rp 15.000 (harga perkiraan 1 kali makan) = Rp 45.000

Berikut contoh perhitungannya :
Misal jumlah hutang puasa : 10 hari
Bayar Fidyah : 10 hari x Rp 45.000 = Rp 450.000

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Kategori pertama (membayar fidyah dan qadha’):
1. Perempuan hamil dan menyusui apabila mengkhawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia mengkhawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya maka ia harus mengqadha’ saja tanpa harus membayar fidyah.)
2. Orang yang terlambat mengqadha’ puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, bepergian yang berkepanjangan).

Kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha’) :
1. Seseorang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan berpuasa, seperti lansia yang sudah renta.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.
#Pejuangkebaikan yuk segera tunaikan kewajiban fidyahmu 

Selengkapnya
disclaimer
Disclaimer:  Fundraising ini merupakan bagian dari penggalangan dana Rumah Yatim. Kelebihan donasi yang terhimpun akan disalurkan ke penerima manfaat program-program Rumah Yatim lainnya.