Refleksikan Iman Dengan Zakat di Akhir Tahun

Rp566.789
Terkumpul dari
Rp50.000.000
497 hari lagi
speaker
Ayo!! Rutinkan donasi, agar pahalanya semakin berat

Cerita Penggalangan Dana

Zakat akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun, baik tahun Masehi ataupun Hijriah. Zaman dulu hitungan satu haul mengacu kepada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah.
Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram.

Secara singkat Zakat akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa Emas/Perak, Saham, Investasi, Tabungan , harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau anda memiliki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (Haulnya 1 tahun).
Seseorang yang wajib membayarkan zakat adalah dia yang memeluk agama islam, merdeka, mukalaf (akil baligh),tidak mempunyai hutang, harta milik sendiri, harta telah mencukupi kebutuhan pokoknya, harta sudah mencapai haul dan harta telah mencapai nishab. 
Berikut perhitungan zakat yang dikeluarkan akhir tahun:
1. Zakat Emas/Perak
Nisab Emas: 85 gram
Nisa Perak: 595 gram
Rumus: 2,5% x nilai harga emas/perak yg melebihi kadar nishab

2. Zakat Perdagangan
Nisab zakat perdagangan: 85 gram emas.
Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + laba + piutang lancar - hutang jatuh tempo x 2,5%

3. Zakat Perdagangan Hewan Ternak
Nisab zakat perdagangan hewan ternak: 85 gram emas.
Rumus : Laba + modal yang diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5%

4. Zakat Tabungan
Nisab zakat tabungan : 85 gram emas.
Rumus: Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5%

5. Zakat Investasi Penyewaan Aset
Para ulama memasukkan zakat ini ke dalam zakat pertanian, yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasil investasinya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
Nisab: Disamakan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras.
Haul: Tidak ada haul dikeluarkan saat mendapat hasilnya.
Rumus : Keuntungan hasil penyewaan asset – biaya operasional x 10%

6. Zakat Saham
Nisab zakat saham: 85 gram emas (Disamakan dengan zakat perdagangan)
Rumus : Nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5%

7. Zakat Perusahaan
Nisabnya: 85 gram emas
Rumus: 2.5% x (asset lancar – hutang jangka pendek)
#PejuangKebaikan, Mari kita tutup tahun 2023 dengan bersyukur melalui ibadah wajib kita yaitu membayar zakat. InshaAllah zakat ini akan membawa kita ke derajat lebih tinggi dan membuka pintu rezeki di Tahun 2024. Sebagai tanda puji bawa kita mampu bersyukur dan mensucikan diri di tahun ini dengan cara :
1. Klik "Donasi Sekarang"
2. Masukkan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran (GO-PAY/BNI Syariah/BRI/BCA/Mandiri/DANA/ShopeePay)
4. Kamu akan mendapatkan laporan via E-mail
5. Transfer sesuai 3 kode unik untuk memudahkan sistem dalam pencatatannya dan tepat sasaran dalam penyalurannya 

Info Selengkapnya Hubungi :
Admin (0813-1255-7811) / (0821-3211-5439)
Selengkapnya

Berita Penyaluran

Program Dirilis

30 Oct 2023

Jadi Fundraiser

crm.pusat1@gmail.com

Siti Lathifiyati

Rp20.421

1 orang berhasil diajak

Terhimpun
Bagikan Program

Para #PejuangKebaikan

15

Hamba Allah

Rp100.000
1 tahun yang lalu
Ya Allah.. berikanlah kami kesehatan, limpahan rezeki, berkah dan kemudahan dlm segala urusan.. Amiinn YRA

Hamba Allah

Rp10.000
1 tahun yang lalu

Winni Sari

Rp20.421
1 tahun yang lalu
Semoga semua makhluk hidup berbahagia 😇🙏🏻

Hamba Allah

Rp10.000
1 tahun yang lalu

Hamba Allah

Rp13.000
1 tahun yang lalu

Bismillah

Rp10.000
1 tahun yang lalu

Doa-doa #PejuangKebaikan

Aamin Kan dan bantu likenya

Empty

disclaimer
Disclaimer:  Fundraising ini merupakan bagian dari penggalangan dana Rumah Yatim. Kelebihan donasi yang terhimpun akan disalurkan ke penerima manfaat program-program Rumah Yatim lainnya.