“Sesungguhnya zakat - zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang - orang miskin, pengurus - pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang - orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [Qs.At-Taubah : 60].
Ibnu Sabil merupakan salah satu asnaf zakat yang mana mereka kehabisan bekal tidak mempunyai biaya untuk kembali ke tanah airnya. Namun, tidak dikatakan seorang Ibnu Sabil jika ia memiliki ATM di dompetnya yang kapan saja uang tabungannya bisa diambil dengan mudah.

Tidak semua orang disebut dengan Ibnu Sabil, kecuali memenuhi syarat berikut : Muslim, kehabisan bekal / harta dan di tangannya sudah tidak ada apa-apa lagi, bukan dalam perjalanan maksiat, tidak ada pihak yang bersedia memberi hutang (syarat tambahan dari sebagian ulama).
Salah satunya seperti Kakek Asepson. Beliau merupakan warga Palembang yang mengadu nasib di Kota Pekanbaru dengan berjualan kerupuk keliling di daerah Kecamatan Marpoyan.

Berbeda dengan Kakek Yahya (81), beliau adalah penjual kue basah keliling menggunakan sepeda lusuh miliknya. Usia yang tidak lagi muda tak sanggup untuk mengayuh sepeda tersebut, melainkan sang kakek menuntun sepeda tersebut.
Saat Relawan Rumah Yatim menghampiri Kakek, beliau bercerita kalo kakek udah dapet uang 50 ribu rupiah, dan itu nantinya akan diserahkan kepada putrinya untuk menabung biaya kontrakan. Tubuh ringkih nan senja itu sebenarnya sudah kepayahan, tapi semangat yang besar tidak menghalanginya dalam menjajakan dagangannya tersebut.


Dari dua kisah diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Pendistribusian Zakat tak hanya diberikan kepada Fakir, Miskin, tetapi Ibnu Sabil pun menerima haknya sesuai dengan kriteria yang sudah dipaparkan.
“Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan Zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. [Qs. At-Taubah : 103].

Bersama Rumah Yatim, Mari kita distribusikan Bantuan Untuk Ibnu Sabil di 20 Provinsi Kantor Cabang di Indonesia dengan cara :
1. Klik “DONASI SEKARANG”
2. Masukan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran (GO-PAY/ShoopePay/BRI/BCA/Mandiri/BNI Syariah/DANA)
4. Kamu akan mendapat laporan via Email.
5. Transfer sesuai 3 angka terakhir angka unik agar memudahkan sistem dalam pembacaan transaksi sehingga tepat akad dan tepat sasaran dalam penyalurannya.
Disclaimer :
Fundraising ini merupakan salah satu program Zakat Rumah Yatim yang bertujuan untuk membantu Dhuafa di seluruh pelosok Indonesia. Penggalangan dana ini bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan Dhuafa. Bentuk penyaluran akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan para Dhuafa tersebut.
Program Dirilis
Gotong royong sebagai fundraiser program ini.
Jadi fundraiser sekarang juga
Hamba Allah
Sebesar Rp 100.000
Pada: 1 minggu yang lalu

Hamba Allah
Sebesar Rp 100.648
Pada: 1 minggu yang lalu

Hamba Allah
Sebesar Rp 100.000
Pada: 1 minggu yang lalu

Hamba Allah
Sebesar Rp 200.823
Pada: 1 minggu yang lalu

Hamba Allah
Sebesar Rp 50.000
Pada: 1 minggu yang lalu

Hamba Allah
Sebesar Rp 25.000
Pada: 3 minggu yang lalu
Bismillah, semoga Allah berkahi dan ridhoi sedekah ini. Semoga berkah dan manfaat untuk penerimanya. Aamiin.
Fundraiser
Gotong royong sebagai fundraiser program ini.
Jadi fundraiser sekarang jugaBerita
Program Dirilis
Donatur

Hamba Allah
Sebesar Rp 100.000
Pada: 1 minggu yang lalu

Hamba Allah
Sebesar Rp 100.648
Pada: 1 minggu yang lalu

Hamba Allah
Sebesar Rp 100.000
Pada: 1 minggu yang lalu

Hamba Allah
Sebesar Rp 200.823
Pada: 1 minggu yang lalu

Hamba Allah
Sebesar Rp 50.000
Pada: 1 minggu yang lalu

Hamba Allah
Sebesar Rp 25.000
Pada: 3 minggu yang lalu
Bismillah, semoga Allah berkahi dan ridhoi sedekah ini. Semoga berkah dan manfaat untuk penerimanya. Aamiin.