Cerita Penggalangan Dana
Sejak awal Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia berdiri, kami terus meningkatkan kualitas dan pelayanan terhadap masyarakat, guna memenuhi segala bentuk kebutuhan merek. Mulai dari pembangunan rumah ibadah, infrastruktur umum, layanan kesehatan, keagamaan, Kemanusiaan, dan lain sebagainya.

Setiap harinya Rumah Yatim menyalurkan zakat, wakaf, infaq, hingga sedekah darimu untuk mereka yang berhak dan membutuhkan. Untuk itu, Rumah Yatim mengajak #PejuangKebaikan untuk bersama-sama berkontribusi menciptakan senyuman di wajah-wajah seluruh penduduk Indonesia sesuai dengan kriteria 8 asnaf Zakat.
.jpeg)
Salah satunya dengan zakat pertanian. Yaitu salah satu jenis zakat maal yang objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis. Seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, dan lain-lain. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu umar RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR. Bukhori dan Ahmad).
Zakat Pertanian wajib ditunaikan jika hasil panen sudah mencapai nishab zakat sebesar 652,8 kg gabah atau 520 kg makanan pokok. Ketentuannya :
1. Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.
2. Jika selain makanan pokok, maka nisabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah tersebut, jika di Indonesia berarti beras atau nasi.
3. Kadar zakatnya, apabila hasil taninya diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
4. Sedangkan jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan alat) atau irigasi maka kadar zakatnya 5 %
Lantas, bagaimana cara menghitung zakat pertanian? Yaitu ada 2 cara :
1. Jika ada biaya irigasi, maka zakatnya 1/20 atau sama dengan 5%
Cara menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan :
Zakat Pertanian = Hasil panen x 5%
2. Jika tidak ada biaya irigasi atau diairi dengan air hujan, sungai atau mata air maka 1/10 atau sama dengan 10%
Cara menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan :
Zakat Pertanian Hasil panen X 10%
Jadi, tunggu apalagi #PejuangKebaikan? Yuk segera tunaikan zakat pertanian mu dengan cara:
1. Klik “DONASI SEKARANG”
2. Masukan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran (GO-PAY/ShoopePay/BRI/BCA/Mandiri/BNI Syariah/DANA)
4. Kamu akan mendapat laporan via Email.
5. Transfer sesuai 3 angka terakhir angka unik agar memudahkan sistem dalam pembacaan transaksi sehingga tepat akad dan tepat sasaran dalam penyalurannya.