Cerita Penggalangan Dana
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: [Pada “rikaz”harta galian, zakatnya seperlima (20%) [HR Bukhori Muslim].
- 1. Zakat Rikaz berbeda dengan zakat Barang Tambang.
- 2. Zakat Barang Tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair.
- 3. Zakat Rikaz dan Barang Tambang tidak mensyaratkan nishab dan haul.
- 4. Tarif Zakat Rikaz 20% dan Zakat Barang Tambang 2,5 % kecuali ada kemiripan.
- 5. Mustahik Zakat Rikaz dan Barang Tambang sama dengan mustahikkin zakat lainnya.
Selengkapnya
Disclaimer: Fundraising ini merupakan bagian dari penggalangan dana Rumah Yatim. Kelebihan donasi yang terhimpun akan disalurkan ke penerima manfaat program-program Rumah Yatim lainnya.